Panduan KRS Mengulang Matakuliah Yang Belum Lulus


Sebagian mahasiswa mungkin mengalami matakuliah yang belum lulus dalam satu semester, sehingga pada semester berikutnya harus mengulang. Untuk mengambil matakuliah tsb. mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan KRS kembali pada matakuliah itu. Meski demikian ada hal-hal yang perlu dicermati dalam hal ini karena kesalahan melakukan KRS dapat mengakibatkan matakuliah yang diulang tetap dianggap tidak lulus. Untuk itu, panduan berikut perlu diikuti:

  1. Mengulang matakuliah tergantung pada distribusi matakuliah. Jika matakuliah yang ingin diulang muncul dalam distribusi matakuliah, maka matakuliah tersebut dapat diambil. Selain itu, jumlah SKS harus cukup untuk mengambil matakuliah tsb. Misal seorang mahasiswa dalam semester aktif hanya punya kewajiban mengambil 8 SKS, maka ia dapat menambah (mengulang) matakuliah yang lain sampai batas 24 SKS.
  2. Siapkan formulir KRS atau KHS dimana matakuliah tsb tidak lulus. Misal Anda saat ini sudah semester 7 dan ingin mengulang matakuliah di semester 3, maka Anda harus menyiapkan dokumen KRS/KHS semester 3.
  3. Cermati Kode Matakuliah pada matakuliah tsb. Kode matakuliah terletak pada kolom sebelah kiri setelah kolom nomor, biasanya jumlah hurufnya 5-7 karakter. Contoh : PS0216, BA00061, dll.
  4. Saat memasukkan matakuliah tsb di KRS Online , pastikan bahwa Kode Matakuliah tsb sama persis dengan yang terdapat dalam sistem KRS Online (Siakad).
  5. Jika dalam Siakad ditemukan matakuliahnya tetapi dengan KODE yang berbeda, jangan melakukan KRS dahulu melainkan komunikasikan dengan pihak terkait yaitu PSIK Ipmafa/TU Fakultas agar matakuliah tsb dimasukkan dalam Siakad dengan kode yang sama.
  6. Jika sudah ditemukan matakuliah yang ingin diulang dan Kode Matakuliah nya pun sama, maka mahasiswa dapat memasukkan dalam KRSnya.
  7. Ikuti semua petunjuk yang diberikan PSIK atau petugas TU Fakultas.
  8. Selesai