KRS (Kartu Rencana Studi) merupakan Rencana Studi yang tujuannya untuk merencanakan mata kuliah yang akan diambil satu semester kedepan. KRS juga menjadi bukti seorang mahasiswa dapat dikatakan aktif kuliah di perguruan tinggi pada semester yang berjalan. Dapat dikatakan, tanpa KRS maka mahasiswa tidak dapat mendapatkan hak-hak perkuliahan meliputi nilai, bimbingan akademik, absen, dll.
Kenapa KRS wajib?
Di perguruan tinggi manapun, pengajuan rencana studi harus dilakukan oleh setiap mahasiswa. Namanya saja mungkin bisa berbeda tetapi tujuan dan alur secara umum tetap sama yakni utnuk merencanakan studi dalam satu semester. Dengan melakukan KRS maka mahasiswa akan dapat nilai sesuai matakuliah yang tertulis dalam KRS tersebut. Maka mahasiswa tidak boleh salah dalam pengisian KRS karena dapat berakibat pada salahnya nilai yang diperoleh. Misal: Mahasiswa bernama Ahmad mencantumkan matakuliah Bahasa Arab di KRSnya, maka mahasiswa tersebut hanya akan mendapatkan nilai Bahasa Arab. Jika Ahmad ingin mengambil matakuliah Bahasa Inggris, maka makul Bahasa Inggris juga harus dicantumkan dalam KRS. Matakuliah tersebut pun sesuai yang diinformasikan oleh akademik kampus, setiap semester matakuliah bisa berubah sesuai paket yang ditentukan oleh kampus masing-masing. Nah bagaimana jika mahasiswa tidak melakukan KRS? Ya otomatis dia tidak akan mendapatkan nilai dari matakuliah apapun.
Selain masalah nilai, kekeliruan dalam pengisian KRS dapat berakibat pada salah masuk kelas dan absen. Misal, Ahmad adalah mahasiswa di kelas PS A, maka selain harus jeli melihat matakuliah yang akan diambil, juga harus cermat melihat kelas yang ingin dia masuki. Jika pengisian KRS tercantum matakuliah di kelas PS B, maka mahasiswa bernama Ahmad hanya akan muncul di kelas PS B, tidak di kelas PS A atau yang lain.
Nah petunjuk tentang kelas, matakuliah, dosen dan lain sebagainya tentu diberitahukan oleh pihak akademik kampus untuk memudahkan mahasiswa dalam pengisian KRS. Untuk IPMAFA informasi tersebut dapat diakses melalui portal http://akademik.ipmafa.ac.id
Dengan adanya KRS, artinya mahasiswa dituntut untuk membuat keputusan dalam memilih mata kuliah yang akan diambil dan bertanggung jawab terhadap pilihannya tersebut. Mahasiswa juga dituntut untuk cermat untuk memasukkan matakuliah dalam daftar KRS sesuai dengan jumlah sks akademiknya. Untuk mahasiswa yang punya matakuliah mengulang, dia juga harus ingat untuk memasukkan KRS sebagai bukti bahwa matakuliah tersebut akan dia ambil sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Akibat tidak melakukan KRS?
Secara umum akibat tidak melakukan KRS sudah disinggung di atas. Yakni kuliah tanpa KRS ibarat hidup tanpa tujuan, jadi gak jelas mau kemana arahnya. Secara detil berikut akibat tidak melakukan KRS:
- Nama tidak tercantum dalam daftar kehadiran (daftar absen). Daftar absen dalam perkuliahan diambil dari data KRS mahasiswa yang masuk. Maka jika mahasiswa tidak melakukan KRS atau melakukan tapi salah, akibatnya namanya tidak akan ditemukan di absen, atau kalau pun ditemukan akan pindah di kelas lain sesuai pengisian KRSnya.
- Nilai KHS tidak muncul: Otomatis dengan tidak melakukan KRS maka mahasiswa tidak mendapatkan nilai. Meskipun dia ngotot tetap masuk di kelas, dia tetap tidak akan mendapatkan nilai sampai dia melakukan KRS.
- Tidak mengetahui dosen yang akan mengajar. Ketika mengisi KRS online, otomatis mahasiswa akan mengetahui siapa dosen yang akan mengampu pada tiap matakuliah karena nama dosen pengampu sudah tertera secara otomatis.
- Dianggap mahasiswa ilegal. KRS merupakan bukti bahwa mahasiswa merencenakan studinya. Jika tidak KRS, artinya dia tidak punya rencana, tidak punya matakuliah, tidak punya kelas.
Dengan demikian, dampak KRS ternyata cukup serius dalam proses perkuliahan mahasiswa. Oleh karena itu, setiap mahasiswa diharapkan dapat memenuhinya selain sebagai persyaratan akademik juga akan memudahkan jalannya perkuliahan mahasiswa.