Pengumuman Revisi Nilai TA 2018/2019 Semester Ganjil


Terkait revisi nilai pada TA 2018/2019 Semester Ganjil, maka disampaikan hal-hal berikut:
  1. Ada beberapa dosen atau mahasiswa yang ingin melakukan revisi nilai untuk semester 2018 Ganjil.
  2. Untuk hal tersebut, dari PSIK tidak bisa menindaklanjuti revisi KRS karena semester lalu (2018 Ganjil) sudah ditutup.
  3. Untuk solusinya, mahasiswa yang ingin melakukan revisi nilai harus KRS online kembali pada matakuliah yang ingin direvisi saat masuk di semester 2019 Ganjil nanti.
  4. Setelah KRS online, otomatis nama mahasiswa akan muncul di daftar absen dosen, tetapi mahasiswa tsb tidak perlu masuk kelas kuliah karena sudah lulus/mendapatkan nilai di semester sebelumnya. Agar tidak terjadi salah paham antara dosen pengampu dengan nama mahasiswa yang muncul di absen, mahasiswa tersebut harus konfirmasi ke dosen yang mengajar bahwa dirinya sudah lulus sehingga tidak perlu masuk kelas. Jika dosen pengampu tidak percaya, sebaiknya mahasiswa tsb diberi surat pernyataan dari Prodi secara resmi ttg status nilainya.
  5. Agar nilai revisi dapat terinput di sistem akademik, mahasiswa tersebut harus mengingatkan kembali nanti (di akhir semester ganjil 2019) pada petugas TU bahwa nilainya keluar di semester ganjil 2018